A. PENDIDIKAN
SEBAGAI SISTEM
Pendidikan merupakan sistem yang dapat menumbuhkembangkan secara
efektif nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa. Melalui
pendidikan juga nilai-nilai Pancasila dapat digali, ditanamkan, dikembangkan,
dan diamalkan secara sistemik, sistematik, dan masif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
dalam sambutan tertulisnya. Mendikbud sebagai penanggung jawab peringatan Hari
Kesaktian Pancasila tahun 2014 berpesan kepada generasi muda untuk menanamkan
nilai-nilai Pancasila. Penerapan di bidang pendidikan telah dilakukan, melalui
Kurikulum 2013, dengan memberikan penguatan pada mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, serta mata pelajaran lainya.
Penguatan mata pelajaran tersebut dilakukan baik secara substansi
maupun metodologi pembelajarannya. Melalui penguatan tersebut, Mendikbud
berharap, dapat menghasilkan warga negara yang semakin cinta dan bangga
terhadap bangsa dan negara Indonesia.Seusai upacara memperingati Hari Kesaktian
Pancasila, Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan, mengatakan Pancasila
merupakan kesepakatan bersama dan menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia
dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Ia pun mengemukakan, bahwa generasi
penerus bangsa perlu memahami, mewujudkan, dan mengamalkan nilai-nilai
Pancasila. “Pancasila tidak hanya dihapalkan, tetapi harus direalisasikan,
serta diwujudkan dalam keteladanan kita sehari-hari,” pungkas Kacung. (Seno
Hartono)
B.
Sistem pendidikan
nasional
a.
Disusun berdasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945,
Diselenggarakan
dengan menganut sebagian dari sistem pendidikan bangsa lain yang sesuai dengan
kebutuhan bangsa indonesia dan tidak bertentangan dengan dasar negara Dengan
demikian, Sistem Pendidikan Nasional dapat dikatakan fleksibel, sesuai dengan
kebutuhan situasi, namun tetap memiliki pedoman acuan yang pasti.
1.
Kelembagaan, Program, dan
Pengelolaan Pendidikan Sistem Pendidikan Nasional di selenggarakan oleh
pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan menteri lainnya. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan
melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya.
2.
Kelembagaan Pendidikan Berdasarkan
UUD RI No.2 Tahun 1989 tantang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan
pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan, program pendidikan, serta
pengelolaan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar