Jumat, 01 Januari 2016

SISTEM PENDIDIKAN



A. PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM
Pendidikan merupakan sistem yang dapat menumbuhkembangkan secara efektif nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa. Melalui pendidikan juga nilai-nilai Pancasila dapat digali, ditanamkan, dikembangkan, dan diamalkan secara sistemik, sistematik, dan masif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam sambutan tertulisnya. Mendikbud sebagai penanggung jawab peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2014 berpesan kepada generasi muda untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila. Penerapan di bidang pendidikan telah dilakukan, melalui Kurikulum 2013, dengan memberikan penguatan pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta mata pelajaran lainya.
Penguatan mata pelajaran tersebut dilakukan baik secara substansi maupun metodologi pembelajarannya. Melalui penguatan tersebut, Mendikbud berharap, dapat menghasilkan warga negara yang semakin cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia.Seusai upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan, mengatakan Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Ia pun mengemukakan, bahwa generasi penerus bangsa  perlu memahami, mewujudkan, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. “Pancasila tidak hanya dihapalkan, tetapi harus direalisasikan, serta diwujudkan dalam keteladanan kita sehari-hari,” pungkas Kacung. (Seno Hartono)

B.      Sistem pendidikan nasional
a.       Disusun berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,
Diselenggarakan dengan menganut sebagian dari sistem pendidikan bangsa lain yang sesuai dengan kebutuhan bangsa indonesia dan tidak bertentangan dengan dasar negara Dengan demikian, Sistem Pendidikan Nasional dapat dikatakan fleksibel, sesuai dengan kebutuhan situasi, namun tetap memiliki pedoman acuan yang pasti.
1.      Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan Sistem Pendidikan Nasional di selenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya.
2.      Kelembagaan Pendidikan Berdasarkan UUD RI No.2 Tahun 1989 tantang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan, program pendidikan, serta pengelolaan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar